Skip to main content
x
Dua Pria Asal Bengkulu Ditangkap dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu

Dua Pria Asal Bengkulu Ditangkap dalam Kasus Narkotika Jenis Sabu

Bengkulu - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu melalui operasi penangkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Mukomuko dan Sumatera Barat. Dua tersangka berhasil diamankan, yakni berinisial NZ (29) dan PI (50), yang diduga terlibat dalam aktivitas perdagangan narkoba.

Dalam konfrensi persnya Kabag Wasidik Direktorat Narkoba AKBP Joan Werdianto, S.Ik., M.Tr.Opsla, didampingi oleh Paur Pensat Bidhumas Polda Bengkulu Iptu Desty Sukarlia Sari mengatakan, Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba. Tim dari Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap kedua tersangka pada Selasa 22 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Penangkapan pertama terjadi di Jalan Desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, di mana polisi menemukan NZ. Sementara itu, PI diamankan di Kudo-kudo, Kelurahan Kudo-kudo Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, sehari setelah penangkapan NZ”. Ujar Kabag Wasidik

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa, 2 (dua) paket sabu, 2 (dua) unit  HP, serta Uang tunai sebesar Rp 684.000 (enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dari Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa kedua tersangka terlibat aktif dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.

Kedua tersangka akan dikenakan pasal berlapis terkait penyalahgunaan narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan subsider pidana penjara tambahan 4 tahun hingga maksimal 12 tahun. Selain itu, mereka diancam denda minimal Rp 8 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Diketahui bahwa NZ adalah residivis dengan kasus serupa pada tahun 2020, yang menunjukkan keterlibatannya dalam dunia peredaran narkoba sudah berlangsung cukup lama. Pihak kepolisian berharap agar pengungkapan ini dapat memberikan efek jera dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu dan sekitarnya