Skip to main content
x
Sosialisasi KUHP Baru, Polres Rejang Lebong Siap Terapkan Hukum Pidana Modern

Sosialisasi KUHP Baru, Polres Rejang Lebong Siap Terapkan Hukum Pidana Modern

Rejang Lebong – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap peraturan perundang-undangan terbaru, Polres Rejang Lebong bersama jajaran Polsek mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Ke-2, Senin (21/4/2025) di Aula Wicaksana Laghawa.

Kegiatan dimulai pukul 10.20 WIB dan dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pambudi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., para Kasat, Kapolsek jajaran, Kasie Hukum, Ka SPKT, dan seluruh Kanit serta personel Polres dan Polsek di wilayah hukum Rejang Lebong.

Dalam sambutannya, Kapolres Rejang Lebong menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Bengkulu atas kunjungannya. Ia berharap, kegiatan ini dapat menjadi momentum penting untuk meningkatkan profesionalitas anggota dalam menangani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan KUHP yang baru.

Sementara itu, Kabidkum Polda Bengkulu memberikan arahan dan penjelasan singkat mengenai latar belakang lahirnya KUHP baru sebagai pengganti KUHP lama warisan kolonial Belanda (UU No. 1 Tahun 1946). Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap substansi hukum pidana baru ini agar penegakan hukum berjalan dengan adil, modern, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Tim dari Bidkum Polda Bengkulu kemudian melanjutkan sesi sosialisasi dengan pemaparan yang komprehensif mengenai sistematika dan materi penting dalam KUHP baru. Dijelaskan bahwa KUHP baru terdiri dari 43 BAB dan 624 Pasal, dengan rincian:

Buku I: Aturan Umum (6 BAB, 187 Pasal)
Buku II: Tindak Pidana (37 BAB, 437 Pasal)
Tak hanya menjelaskan isi dan struktur KUHP, Tim Bidkum juga membahas kelebihan KUHP baru, seperti pendekatan yang lebih humanis, responsif terhadap perkembangan zaman, serta penyesuaian terhadap nilai-nilai kearifan lokal dan hak asasi manusia.

Penegakan Hukum yang Adaptif
Kegiatan ditutup sekitar pukul 12.03 WIB dan dilanjutkan dengan sesi pendalaman materi. Seluruh rangkaian berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres Rejang Lebong dapat mengimplementasikan aturan baru dalam tugas keseharian, sehingga penegakan hukum di wilayah Rejang Lebong semakin profesional, akuntabel, dan berpihak pada keadilan substantif.