Skip to main content
x
Lapas Curup Keluarkan Satu Warga Binaan Dengan Cuti Bersyarat

Lapas Curup Keluarkan Satu Warga Binaan Dengan Cuti Bersyarat

Curup - Satu Orang WBP Lapas Kelas II A Curup mendapatkan Program Cuti Bersyarat. Senin (14/10), Lapas Kelas II A curup kembali membebaskan 01 orang WBP atau Warga Binaan Pemasyarakatan untuk menjalani program Cuti Bersyarat karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Pemeriksaan urin terhadap WBP yang akan mendapatkan Cuti Bersyarat tersebut sebagai wujud dan komitmen  Lapas Kelas II A Curup bersih dari Narkotika dan agar WBP dapat kembali kepada keluarga dan masyarakat dalam keadaan yang sehat dan terhindar dari penyalahgunaan narkotika. 

Kalapas Curup Ronaldo Devinci Talesa menerangkan  warga binaan yang mendapatkan program Cuti bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat.

"Diharapkan kepada WBP tersebut agar tidak melakukan pelanggaran hukum lagi dan melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas," ujarnya.