Melalui Virtual, Lapas Argamakmur Hadiri Penyusunan Juklak Tata Cara Narapidana Berkerja
Argamakmur - Jajaran Lapas Argamakmur mengikuti kegiatan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tata cara narapidana bekerja yang diadakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Jum'at (1/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai tata cara pelibatan narapidana dalam aktivitas kerja di dalam lapas maupun rutan sesuai dengan standar keamanan dan rehabilitasi yang ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta dari berbagai unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan, termasuk jajaran Lapas Argamakmur, diberi pemahaman tentang standar dan prosedur yang perlu diterapkan dalam program kerja bagi narapidana.
Juklak yang disusun mencakup berbagai aspek, mulai dari persyaratan kerja bagi narapidana, kategori pekerjaan yang diperbolehkan, hingga prosedur keamanan dan pengawasan selama pelaksanaan kerja. Tujuannya untuk mendukung pembinaan narapidana agar lebih produktif dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat setelah masa hukuman mereka selesai.
Kepala Lapas Argamakmur Agus Salim menyampaikan bahwa penyusunan juklak ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih konkret bagi seluruh lapas dan rutan dalam mengimplementasikan program kerja yang produktif dan bermanfaat bagi narapidana.
“Dengan adanya Juklak yang lebih jelas, kami dapat mengoptimalkan program kerja bagi narapidana sehingga tidak hanya sebagai upaya pembinaan, tetapi juga sebagai sarana bagi mereka untuk belajar keterampilan yang dapat mereka manfaatkan di luar nanti,” ujar Yulian.
Kegiatan virtual yang dihadiri oleh sejumlah pejabat pemasyarakatan dan tenaga ahli Ditjenpas ini juga membahas manfaat program kerja narapidana, di mana kegiatan tersebut diharapkan menjadi wadah pembinaan yang positif. Setiap narapidana yang bekerja akan melalui proses seleksi yang ketat untuk memastikan kesiapan mental dan fisik mereka, serta untuk meminimalisir risiko keamanan.