Skip to main content
x
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

Boyamin Saiman Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Terkait Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi ke Kejaksaan Agung

Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas langkah yang dinilainya cepat dalam meredakan polemik penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Menurut Boyamin, keputusan yang berujung pada pelimpahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung merupakan langkah strategis untuk menjaga efektivitas proses penegakan hukum.

"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah mengambil tindakan cepat meredakan situasi polemik penanganan perkara dugaan korupsi," ujar Boyamin, Minggu (12/7/2026).

Ia menilai, apabila perkara tetap ditangani oleh kepolisian hingga tahap akhir, proses penanganannya berpotensi menghadapi hambatan karena pada tahap penuntutan tetap melibatkan Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, pelimpahan sejak awal dinilai dapat membuat proses hukum berjalan lebih efektif dan efisien.

Selain itu, Boyamin berpandangan bahwa langkah tersebut dapat menghindari munculnya kesan rivalitas antarlembaga penegak hukum yang berpotensi menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Kalau tetap diproses polisi, kesannya akan muncul pertentangan, persaingan, bahkan saling membuka kekurangan masing-masing lembaga. Situasi seperti itu justru tidak menguntungkan upaya pemberantasan korupsi," katanya.

Menurut Boyamin, penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan oknum dari internal institusi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tertata tanpa menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Ia juga menilai langkah Presiden mencerminkan fungsi kepemimpinan dalam mengoordinasikan seluruh aparat penegak hukum agar tetap bekerja secara sinergis dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

"Memang itulah tugas seorang Presiden, mengelola jalannya pemerintahan, mengoordinasikan para pembantunya, termasuk Kapolri, Jaksa Agung, para menteri, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan baik, termasuk dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Boyamin berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta bernama Don Ritto. Menurut Totok, langkah tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum.