Caleg Wajib Daftarkan Sarana APK ke KPU
Kaur, Wartaprima.com - Memasuki masa kampanye pileg dan pilpres 2019, diwajibkan dari pihak partai politik dan calon legeslatif di Kabupaten Kaur, untuk mendaftarkan alat kampanye ke KPU.
Ketua KPUD Kabupaten Kaur Mexsy, melalui Divisi Sosialisai SDM Yuhardi, menerangkan terkait APK calon legeslatif yang ada di Kabupaten Kaur diwajibkan mendaftarkan dan mematuhi ketentuan yang di undang-undang tentang alat praga kampanye.
Adapun jenis dan alat praga kampanye APK yang dicetak oleh peserta pemilu ada beberapa hal kata Yuhardi, diantaranya adalah :
1. Baliho paling banyak 2 buah, dipasang disetiap desa/kelurahan
2. Spanduk dipasang disetiap desa/kelurahan.
3. Ketentuan desain dan materi penambahan APK menyesuaikan dengan desain dan materi APK yang di fasilitasi KPU Kabupaten Kaur
4. Desain dan materi penambahan APK selain yang difasilitasi selain KPUD untuk pemilu DPD dan DPRD kabupaten kota peserta pemilu dapat menambah atau memuat foto masing-masing calon didapilnya masing-masing.
5. Jumlah sebagaimana yang dimaksudkan dipoin 1 dan 2 sudah termasuk APK yang d cetak dan di pasang oleh masing-masing calon partai politik.
Adapun tambah yuhardi, lokasi pemasangan APK yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Kaur yang dimaksudkan, agar disampai kepada seluruh pengurus partai politik ingkat Kabupaten Kaur.
Untuk ukuran APK sejenis baliho, harus disesuaikan dengan ketentuan KPUD Kabupaten Kaur misalnya, untuk Pemilu DPD, dan DPRD kabupaten, ukuran baliho 2m x 3m.
Sedangkan spanduk ukurannya 1 m x 5 m, harapan kita semua peserta pemilu baik DPD, DPRD agar dapat mematuhi sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan di KPU Kabupaten Kaur agar jangan ada salah paham dalam menyalurkan APK. Seperti berkampanye menggunakan Medsos dan lainnya dapat di daftarkan Ke KPU.
“Karena ada 10 item yang dapat difasilitasi untuk APK ke pihak peserta pemilu,” akhir Yuhardi. [Jh]
