Dinas Dukcapil Kaur Musnahkan 9368 Keping E-KTP
Wartaprima.com - Dengan adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan surat edaran nomor 470.13/11176/sj, yang mana E-KTP dimusnahkan dengan cara dibakar untuk tidak dipergunakan bagi pihak tertentu.
Menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan di dalam suasana pemilu tahun 2019 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaur, telah memusnakan E-KTP sebanyak 9368 keping di Halaman Kantor Dukcapil Kabupaten Kaur.
Kepala Dinas Dukcapil, Buyung Wiyadi mengatakan dari 9368 keping E-KTP ini ada 1436 keping yang rusak dan 667 keping E-KTP yang merupakan Sim For Card Frinting (SPCP) dan 7256 keping E-KTP adalah KTP yang alami perubahan data. [Jh]
