Skip to main content
x
Daerah
Gempur Rokok Ilegal, Pemda dan Bea Cukai Malang Terus Bersinergi

Gempur Rokok Ilegal, Pemda dan Bea Cukai Malang Terus Bersinergi

Wartaprima.com, Malang - Gempur rokok ilegal menjadi komitmen Pemda Malang dan bea cukai dalam mengamankan kebijakan cukai secara optimal, untuk mencegah tergerusnya penerimaan negara. Demikian disampaikan Sekdakab Malang, Dr.Ir Wahyu Hidayat, MM, saat membuka acara Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, Senin (14/9/2020) di hotel Ollino Garden Kota Malang.

Menurut Wahyu, beacukai dan Pemda memiliki tangung jawab saling mendukung dalam hal optimalisasi penerimaan keuangan negara di bidang cukai maupun konsekuensi dari hal tersebut. 

Bertolak dari hal di atas, maka Pemda Malang siap bekerjasama dan terus bersinergi dalam kegiatan pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). 

"Kami akan terus bersinergi, sifatnya sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat," kata mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Malang itu.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ia berharap kepada rekan jurnalis agar bisa menyampaikan melalui media massa, tentang rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Sehingga, masyarakat ikut serta memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. 

Sementara, Kepala bea cukai tipe madya Malang, Latif Helmi, menyampaikan, terjalinnya sinergi dengan pihak Pemda dalam pemberantasan rokok ilegal baik terhadap produksi maupun peredarannya menjadi opsi penting dalam mengoptimalkan penerimaan cukai. 

"Target kami tahun 2020 ini sebesar 19,72 triliun," ungkap Latif. 

Oleh karenanya, melalui acara ini dapat menjadi pintu gerbang dalam membangun komunikasi dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif ke depannya. Maka itu, kami membutuhkan peran serta awak media dan masyarakat, tandas Latif.

Hadir sebagai narasumber kali ini, Kasi Penyuluhan dan layanan informasi kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai type madya Malang, Sirjaningsih.

Menurut Yani, implikasi dari hasil cukai tembakau yang diterima oleh pemerintah pusat dari industri tembakau, akan dikembalikan kepada daerah penghasil tembakau, untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Khususnya para petani tembakau. 

Ia menjelaskan, tugas Bea Cukai meliputi bidang kepabeanan dan bidang cukai. Kepabeanan dimaksud, mengawasi lalu lintas barang ekspor dan impor, serta menghimpun penerimaan bea masuk, bea keluar dan pajak-pajak impor.

Sedangkan tugas bidang cukai, mengawasi produksi dan peredaran barang kena cukai, serta menghimpun penerimaan cukai, pajak rokok, PPN hasil tembakau. 

Rokok ilegal, kata Yani, muncul karena faktor ekonomi dan perizinan yang sulit. Selain itu, ada aturan baru bagi pengusaha untuk mendapat izin, harus berkolaborasi dengan pabrik besar. 

“Misi cukai sejalan dengan kementerian kesehatan, di mana sampai pada titik masyarakat tidak kecanduan lagi," ujar Yani.

Sebagai informasi, tahun 2019 terdapat sekitar 86 penindakan dengan kerugian negara mencapai Rp 4 Miliar, terbesar dari angka rokok ilegal. (AL)

.