Akhirnya, Kades Kedataran Divonis 3,1 Tahun Penjara
Wartaprima.com - Kepala Desa Kedataran JU, divonis 3,1 tahun oleh Kejaksaaan Tinggi Bengkulu. Sebelumnya, Kades Kedataran divonis dari tuntutan 4 tahun pejara, setelah melalui proses yang panjang vonisnyapun berkurang.
Disampaikan oleh, Pelaksana Tugas Harian, Nawan yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa Kedataran, Kecamatan Maje bahwa, putusan hakim itu lebih rendah dari tuntutan JPU.
"Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang mana JPU menuntut Kades Desa Kedataran tersebut 4 tahun penjara. Namun, akhirnya divonis hakim hanya 3,1 tahun penjara," ungkap Nawan kepada media, Sabtu (08/12/18).
24 JuIi 2018, Kejaksaan Negeri Kaur telah menetapkan Kepala Desa Kedataran (JU) sebagai tersangka dengan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016. Karena ulahnya, negara dirugikan senilai Rp 370 juta. [Jh]
