Skip to main content
x
Pelaku Saat Diamankan Dipolres Rejang Lebong

Gasak Laptop dan Hp Mahasiswi di Rejang Lebong, Remaja Asal Lampung Ditangkap

Rejang Lebong, Wartaprima.com - Regina Yustria (21), mahasiswi warga Dusun IV kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, yang ngekos di Jalan Dr AK Gani Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, melaporkan aksi pencurian yang dialaminya di indekosnya pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Diceritakan korban dalam laporannya ke Polres Rejang Lebong, peritiwa bermula ketika korban sedang melakukan kegiatan Praktik Pengenalan Lapangan (PPL) di SD IT RR di Kabupaten Rejang Lebong. Setelah selesai PPL, korban melanjutkan aktifitas kuliah dan kemudian korban pulang ke kos. Lantaran kelelahan, korban tertidur.

Namun saat hendak mengambil laptop guna mengerjakan tugas kuliah, korban terkejut lantaran laptop yang sebelumnya dia taruh di didekat tempat tidur sudah tidak ada lagi. Tak hanya laptop, 1 unit handphone milik korban juga raib.

Peristiwa itu oleh korban dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada Kamis (26/10/2022) pagi. 

Petugas piket kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi kos korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku adalah teman pacar korban berinisial BS (19), warga Desa Ramsai Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan Kota Lampung Provinsi Lampung.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyembunyikan barang milik korban diatas atap plafon kosan," terang Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan.

Polisi kemudian mengamankan BS dan barang bukti 1 unit Laptop Acer milik korban, 1 unit Hp merk Oppo Neo 7, 1 kotak Hp dan 1 kotak tas laptop.

"BS kita tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolres.

  • Total Visitors: 6649282