Skip to main content
x
HUKUM
(YD) Pelaku kekerasan dalam rumah tangga

Hajar Istri Karena 'Chattingan', Suami Dilaporkan ke Polisi

Bengkulu Selatan, Wartaprima.com - Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan setelah di alami oleh Sely Marselina (25) warga Jalan Padang Kapuk Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna, kali ini dialami juga oleh Eca Surliana (28) Warga Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan yang dianiaya oleh suaminya sendiri bernama YD (31).

Kronologis kejadiannya berawal dari pelaku pulang kerumah menanyakan HP Korban (Eca) kemudian pelaku YD (Suami Eca) mempersalahkan Chattingan dengan orang lain sambil marah-marah dan langsung mendorong kepala korban ke dinding serta menendang bagian paha kanan korban lalu mencekek leher korban hingga mengalami memar bengkak.


"Kejadian itu terjadi pada tanggal 27 juni 2018 pukul 15.00 Wib," ujar Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudi Purnomo, MH. Sik melalui Kapolsek Pino Raya AKP Syafrizal.

Lanjut Kapolsek Pino Raya AKP Syafrizal, pelaku diduga kerap melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 44 ayat (1),(4) UURI No.23 TH 2004 Tentang Pengapusan kekerasan dalam rumah tangga.


"Dari keterangan istrinya (Eca) bahwa YD ini sudah sering memukulinya, karena tidak tahan lagi sering dipukuli itu, istri YD ini akhirnya memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib, pada kejadian terakhir, saat korban melapor terlihat ada bekas cekikan dileher sebelah kiri," Tutur AKP Syafrizal.

Tambah AKP Syafrizal, sekarang ini YD sudah kami amankan di sel tahanan Mapolsek Pino Raya sejak tanggal 29 Juni 2018 guna untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (Fng)