Skip to main content
x
Hukum
Unit Turjawali Sat Lantas Polres Kaur

Hari Kedua Kegiatan Unit Turjawali Satlantas Kaur Tindak 35 Pelanggar

Wartaprima.com - Dalam kegiatan Unit Turjawali Satlantas Polres Kaur hari ke dua, Kamis (24/10/2019), bertempat di Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan yang dilakukan oleh seluruh personil Satlantas Polres Kaur telah melakukan tindakan kepada pengendara sebanyak 30 pelanggar diantaranya dari swasra 25 orang, PNS 5 orang dan pelajar 5 orang. 

Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat, S.IK melalui Kasat Lantas IPTU Agus Antoni disampaikan oleh KBO Lantas Ipda Charles Efendi ,untuk jenis pelanggaran yang ditemukan dalam giat rikramor ada jenis tindakan dan melanggar 35 orang.

"Barang bukti 5 buah sim dan STNK 25, e-tilang 35 kali, dan jenis langgar juga ditemukan karena tidak pakai helm 8 kali untuk pelangaran anak di bawah umur 24 kali dan lainnya 3 kali," kata Ipda Charles Efendi, Kamis (24/10/2019).


Diimabu kepada pengendara sebelum di dan di tilang, hendaklah memakai perlengkapan kendaraan, seperti memakai helm SNI, serta lengkapi surat-surat kendaraan, juga untuk R4 gunakan sabuk pengaman demi keselamtan pengendara kegitan ini akan berlaku sampai 5 November 2019. (Jh)