Ikuti Pra Nikah, Karutan Bengkulu Berikan Arahan ke Pegawai
KOTA BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali menggelar Sidang Nasihat Pra Nikah Pegawai atas nama Erick Sitepu. Sidang yang diselenggarakan di ruang kerja Kepala Rutan pada Selasa (10/10) siang tersebut dipimpin langsung oleh Karutan, Farizal Antony didampingi Kasubsi Pengelolaan, Ganang Mahardiko, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi dan dihadiri langsung oleh pegawai yang bersangkutan beserta calon istri.
Pada kesempatan tersebut Karutan menyampaikan sejumlah nasihat kepada mereka khususnya bagi calon istri agar dapat memahami tugas dan tanggung jawab suami selaku petugas pemasyarakatan. Dimana dalam menjalankan tugas sebagai Petugas Pemasyarakatan menurut Karutan sudah barang tentu terdapat resiko pekerjaan. Untuk itu lanjut Karutan perlu adanya toleransi, saling keterbukaan dan selalu memberikan dukungan kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Disini perlu diketahui bahwa petugas pemasyarakatan itu sangat berbeda dengan PNS pada umumnya, khususnya dari segi tugas dan tanggung jawab, termasuk jam kerja.
Karena itu, hendaknya calon istri sudah dapat memahami tugas dan tanggung jawab suami sehingga nantinya tidak mempermasalahkan suami jika sewaktu-waktu harus berangkat kerja di luar jam kerjanya jika dibutuhkan oleh kantor," ujar Farizal.
Selanjutnya Farizal juga memberikan nasihat kepada calon suami terkait kewajiban sebagai seorang kepala keluarga. Bahwasannya setelah menikah maka kewajiban suamilah untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Untuk hendaknya dijadikan motivasi dalam bekerja demi memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan tetap mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas.
"Intinya saling memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, baik suami maupun istri. Dengan adanya keseimbangan tersebut mudah-mudahan kehidupan rumah tangga dapat berjalan baik," pungkas Farizal.
