Skip to main content
x
Workshop Penguatan Jajaran Kumham

Karutan Bengkulu Ikuti Arahan Workshop Penguatan Terkait Pemberantasan Korupsi Bersama Kumham RI

Kota Bengkulu - Karutan Bengkulu Farizal Anthony mengikuti kegiatan Workshop Penguatan Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kementerian Hukum dan HAM dengan tema “Revitalisasi Unit Pemberantasan Pungutan Liar Kemenkumham yang BerAKHLAK” melalui zoom meeting.  Senin, (12/6).

Berpusat di Aula Oemar Senoadji Kemenkumham RI kegiatan tersebut didahului dengan Sambutan  Ketua  UPP Kemenkumham, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE yang kemudian dilanjutkan dengan penyematan  pin  UPP  Kemenkumham  oleh Sekretaris  Jenderal Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto, S.IK. selaku Pengarah UUP Kemenkumham yang didampingi oleh Irjen selaku Ketua UPP Kemenkumham kepada para ketua Pokja.

Sebelum memulai Workshop, Sekretaris  Jenderal Komjen. Pol. Andap Budhi Revianto turut memberikan kata sambutan kepada para peserta. Andap menyampaikan peran, tusi dan wewenang UPP Kemenkumham.

Andap menyampaikan Hal ini tentu saja bertujuan untuk membangun unit layanan yang baik serta ASN yang akuntabel dan berintegritas. Secanggih apapun sistem pemerintahan, jika Sumber Daya Manusia (SDM) tidak memiliki integritas, maka praktik pungli akan tetap ada. Nantinya Pak Ketua diharapkan membentuk rencana tindak lanjut dari pembentukan UPP ini.

Diakhir sambutan Andap mengucapkan selamat bertugas kepada Ketua UPP dan anggota yang ada.

"Selamat bertugas kepada Pak Ketua dan seluruh anggota, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa melindungi kita semua dalam pengabdian di Kemenkumham RI yang kita cintai bersama ini,” tutup Andap.

Acara dilanjutkan dengan workshop dengan narasumber Ketua Satgas Saber Pungli Nasional Kemenkopolhukam, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, Sekretaris Jenderal LPSK dan Sekretaris Jenderal Ombudsman RI.

Kegiatan kali ini membahas Peran Satuan Tugas dan Fungsi serta Kewenangan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Lingkungan Kementerian/ Lembaga, Peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Implementasi WBS Tindak Pidana Korupsi Terintegrasi, Peran LPSK dalam Implementasi Perlindungan Saksi, Pelapor, Saksi Pelaku dan atau Ahli,  Peran ORI dalam Meningkatkan Mutu Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/ Lembaga.