Kasubsi Yantah Rutan Medi Berikan Penjelasan Terkait Pemberian Remisi Umum
KOTA BENGKULU - Usai pelaksanaan senam pagi warga binaan yang digelar pada rabu (14/06), Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Bengkulu, Medi Ihwandi menyempatkan diri memberikan sosialisasi terkait hak dan kewajiban narapidana. Dalam kesempatan tersebut Medi meminta seluruh warga binaan untuk dapat mematuhi seluruh tata tertib yang ada di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Hal tersebut penting dilakukan sebagai bahan pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam memberikan rekomendasi persetujuan pemberian hak-hak narapidana. Terutama menjelang pemberian Remisi Umum 17 Agustus tahun 2023.
"Tidak lama lagi kita akan segera mempersiapkan usulan pemberian RU 17 Agustus 2023. Untuk itu saya minta rekan-rekan narapidana dapat tetap mematuhi seluruh tata tertib yang ada. Jangan sampai terjadi permasalahan ataupun pelanggaran yang dapat mengakibatkan hak remisi rekan-rekan tidak dapat diberikan. Apalagi kalau sampai masuk catatan Register F, tentu akan sangat merugikan rekan-rekan sendiri," tegas Medi.
Lebih lanjut Medi juga menjelaskan sebagaimana tercantum dalam Permenkumham 16 Tahun 2023 bahwa narapidana yang berhak menerima remisi umum tahun ini adalah narapidana yang sudah menjalani paling sedikit 6 bulan masa pidana. Dimana syarat untuk dapat menerima remisi tersebut lanjut Medi salah satunya adalah berkelakuan baik. Selain itu besaran remisi yang diterima lanjut Medi juga berbeda sesuai dengan lama pidana yang telah dijalani oleh narapidana.
"Salah satu syarat untuk mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik yakni dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi. Besaran remisi yang diberikanpun berbeda, untuk remisi tahun pertama, jika baru menjalani 6 bulan sampai dengan 12 bulan masa pidana, maka remisi yang didapat sebanyak 1 bulan. Jika tahun sebelumnya mereka belum mendapatkan remisi sedangkan masa pidana yang dijalani sudah lebih dari 12 bulan, makan remisi yang didapat sebanyak 2 bulan. Untuk tahun kedua akan mendapat 3 bulan, tahun ketiga akan mendapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima akan mendapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya akan mendapat 6 bulan. Karena itu tentu sangat disayangkan apabila rekan-rekan tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi karena ketidakdisiplinan rekan-rekan dalam mematuhi tata tertib yang berlaku," terang Medi.
Tidak hanya berlaku untuk pemberian remisi, imbuh Medi, syarat berkelakuan baik juga wajib dimiliki oleh warga binaan untuk dapat memperoleh hak-hak lainnya seperti Asimilasi, Cuti Bersyarat, maupun Pembebasan Bersyarat. Terlebih saat ini lanjut Medi perlu adanya hasil asesmen tingkat resiko dari Pembimbing Kemasyarakatan yang menyatakan narapidana telah menunjukan penurunan resiko pengulangan tindak pidana selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
"Tidak hanya untuk remisi, untuk hak-hak lainnya pun rekan-rekan diwajibkan tidak memiliki catatan pelanggaran apapun. Apa lagi untuk integrasi, PB, CB apabila hasil asesmen resiko dari PK Bapas menunjukan tingkat resiko pengulangan tindak pidana yang masih cukup tinggi, maka hak-hak integrasi rekan-rekan belum bisa diberikan," pungkas Medi
