Skip to main content
x
Hukum
Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan

Kejari Dalami Soal Pelelangan Aset Pemkot

Wartaprima.com - Penyidikan kasus dugaan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Seluas 62,9 hektar di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu terus digencar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan dalam penyidikan kasus tersebut tim penyidik Kejari telah menyampaikan surat pengukuran lahan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN)

"Pihak kami juga akan memanggil Mantan Kepala BPN tahun 1995 karena beliau mengetahui proses pelepasan lahan pada tahun 1995," kata Emilwan.

Ditambahkan Emilwan, karena mantan Kepala BPN tahun 199 salah satu anggota tim sembilan yang di bentuk Pemkot untuk membebaskan lahan tersebut.

Saat ini, BPN Kota Bengkulu sudah meneruskan surat yang kita sampaikan ke BPN Provinsi Bengkulu sesuai dengan aturan ketentuan luas tanah 62,9 hektar yang menjadi wilayah tanggung jawab BPN Provinsi Bengkulu.

"Tentunya kita menunggu hasil konfirmasi dari surat yang sudah diteruskan, kepada BPN,” ujar Emilwan.

Lanjut, terkait pemanggilan Mantan Kepala BPN Kota Bengkulu tahun 1995 lalu, Kejari sudah berkordinasi dengan pihak BPN Kota Bengkulu dimintai keterangan terhadap yang bersangkutan dan sesegera mungkin yang akan  pemanggilan terkait pada saat pelepasan tanah pada tahun 1995. (QNadifa)