Legislator Ingatkan Soal TKA Harus Memiliki Dokumen Lengkap
Wartaprima.com - Melalui data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Pròvinsi Bengkulu hingga Mei 2023 lalu, terdapat 212 orang tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Perusahaan Bengkulu.
Dari 212 Tenaga Kerja Asing yang dimiliki Provinsi Bengkulu, mereka tersebar di 28 Perusahaan wilayah Bengkulu. Dengan rata rata pekerja berasal dari China.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi mengatakan, untuk bekerja di Provinsi Bengkulu Tenaga Kerja Asing juga diharuskan memiliki dokumen tinggal yang lengkap serta resmi.
“Dengan TKA yang bekerja di Bengkulu, misalnya dokumen tinggal sudah habis kita minta di urusi. Lalu terkait dokumen tinggal belum lengkap jika tidak lengkap kita harus berani menolaknya,” tegasnya pada Rabu, (21/6/2023).
Selain itu Ditambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga dapat melakukan Sweeping kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing, agar tidak ada perlakukan istimewa terhadap TKA yang bekerja di Bengkulu.
“Kita minta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi Bengkulu untuk melakukañ sweepiñg jangan sampai TKA ini di isitimewakan misalnya dokumen tidak lengkap tidak dijadikan persoalan padahal itu menjadikan persoalan cukup besar,” tukasnya. (ADV)
