Skip to main content
x
Nasional
Zetriansyah

Masa Jabatan Gubernur Berakhir Sebelum Putusan MK, Gubernur Bengkulu Bakal Dijabat Pj

Wartaprima.com - Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Paslon Agusrin-Imron Rosyadi, Zetriansyah mengatakan, gugatan Paslon nomor urut 3 ini telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Akta Registrasi Perkara Konstitusi nomor 78/PAN/MK/ARP/01/2021, Senin 18 Januari 2021 dengan nomor register perkara nomor 78/PHP/GUB-XIX/2021. 

"Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut," demikian bunyi kutipan Akta Registrasi Perkara Konstitusi tersebut.

Zetriansyah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang sengketa pilkada tersebut. 

Untuk diketahui, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu akan berakhir pada 12 Februari 2021 nanti. Sedangkan melihat dari tahapan sengketa Pilkada di MK, maka perkara sengketa akan selesai setelah masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berakhir. 

Melihat jadwal dan peraturan MK nomor 7 tahun 2020 tentang Tahapan Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, jadwal pengucapan putusan atau ketetapan baru dibacakan pada 15-16 Februari 2021 mendatang.

Itu pun jika tak ada pemeriksaan persidangan lanjutan yang berisi mendengar keterangan saksi atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Jika berlanjut ke tahapan ini, hakim MK akan membacakan putusan atau ketetapan pada 19-24 Maret 2021. KPU akan menetapkan pemenang Pilgub Bengkulu lima hari setelah ada putusan MK yang menolak gugatan dari pemohon.

Dengan demikian, dapat dipastikan akan terjadi pengisian jabatan Gubernur Bengkulu oleh Penjabat (Pj) Gubernur. 

Aturan mengenai pengangkatan Penjabat Gubernur dapat ditemukan dalam Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada yang menyebutkan:
 
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selanjutnya, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) menjelaskan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:

  • jabatan pimpinan tinggi utama;
  • jabatan pimpinan tinggi madya; dan
  • jabatan pimpinan tinggi pratama.

 
Yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya meliputi: sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.

Kota
.
  • Total Visitors: 6049319