Skip to main content
x
IAIN Curup

“MISTERI” Keterbukaan Informasi Proyek IAIN Curup, Ada Apa?

Curup, Wartaprima.com – Sarana dan prasarana yang memadai serta mutu lembaga pendidikan yang terus meningkat tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Hal itu juga terlihat dari geliat pembangunan di lingkungan IAIN Curup, Kabupaten Rejang Lebong, yang terus berkembang seiring meningkatnya kualitas dan daya tampung mahasiswa.

Salah satu proyek strategis yang tengah berjalan adalah pembangunan Gedung Kuliah Terpadu tiga lantai yang tampak megah dan representatif. Proyek ini dikerjakan oleh PT Detiga Inti Teknik Sinergi selaku kontraktor pelaksana dengan nilai kontrak sebesar Rp54.571.015.000 yang bersumber dari dana SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).

Namun di balik progres fisik bangunan yang terlihat signifikan, muncul sorotan terkait keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sejumlah awak media mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan pekerjaan di lapangan, termasuk persentase progres pembangunan. Upaya konfirmasi kepada pengawas lapangan maupun pihak pelaksana proyek disebut kerap menemui jalan buntu.

Pewarta Wartaprima mengaku pernah mengalami langsung situasi tersebut. Saat berkunjung ke lokasi proyek, awak media diarahkan untuk mengisi buku tamu di direksi keet. Seorang petugas humas proyek bernama Indra disebut meminta wartawan menunggu di kantin dengan alasan pengawas akan segera datang.

“Tunggu saja di sini, Pak, nanti pengawasnya datang,” ujar Indra saat itu.

Namun setelah menunggu cukup lama tanpa kejelasan, awak media akhirnya meninggalkan lokasi. Tidak hanya itu, pengambilan gambar atau dokumentasi di area proyek juga disebut sempat dilarang.

Upaya konfirmasi juga dilakukan ke kantor IAIN Curup untuk menemui PPTK proyek yang diketahui berinisial DV. Meski telah beberapa kali datang dan mengisi buku tamu, yang bersangkutan disebut tidak berada di tempat. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang berhasil diperoleh.

Di kantor direksi proyek, beberapa pihak dari kontraktor yang ditemui hanya menyatakan bahwa mereka bertugas di bagian administrasi atau logistik dan meminta agar pertanyaan disampaikan langsung kepada pengawas lapangan. Namun, pengawas yang dimaksud tidak pernah berhasil ditemui.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya. Mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara yang bersumber dari SBSN, transparansi dan keterbukaan informasi seharusnya menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik. Terlebih lagi, insan pers memiliki hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi secara berimbang kepada masyarakat.

Minimnya akses informasi justru berpotensi memunculkan spekulasi di tengah publik. Keterbukaan, klarifikasi, dan hak jawab dari pihak terkait dinilai penting agar pemberitaan tetap objektif serta tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga kini, pertanyaan publik masih menggantung: ada apa di balik tertutupnya informasi proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN Curup?