Skip to main content
x
hukum
Jaksa Geledah Kantor Camat Maje

Jaksa Geledah Kantor Camat Maje, Guna Manambah Bukti Kasus Korupsi Kades Kedataran

Kaur, Wartaprima.com - Langkah cepat Jaksa untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan pasca ditetapkannya Kepala Desa Kedataran JU (39) 23 Juli 2018 lalu.

Yang mana dalam hal ini, Kades Kedataran telah ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa dari anggaran APBN tahun 2016, dengan kerugian negara sekitar Rp 370 juta dibidang kegiatan pemasangan brojong.

Pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh Kasipidsus Riky Musriza SH, MH beserta anggota.

"Pengeledahan ini kita lakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan mengenai kasus yang menjerat Kades Dataran dalam kasus korupsi DD angaran APBN 2016," Ujar Kasipidsus Riky Musriza SH, MH Rabu, (25/07/18).

Dalam pengeledahan ini, disaksikan juga oleh pihak kecamatan dan Camat Desa Kedataran A. Marzuki, S.Pd, dimana dalam pengeledahan itu pihak kejaksaan telah mengamankan beberapa surat untuk di periksa lebih lanjut.

Lanjut Riky dalam pengeledahan itu, dalam kaitan kerugian uang negara sebesar Rp 370 juta itu barang kali ada pihak lain yang menikmatinya. [Jhon]