Kepsek SMK 6 Ditetapkan Sebagai Tersangka
Wartaprima.com - Kepala SMKN 06 Seluma Ferdi Efrimal, sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung baru SMKN 06 Seluma tahun 2015 lalu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma. Ardito Muardi Kepala Kejari Seluma mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi, ahli, dan alat bukti yang sudah cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaa pada hari Kamis minggu lalu telah kita tetapkan tersangka satu orang,” kata Ardito saat menyampaikan keterangan Pers di ruangan kerjanya, Jumat (12/10/18).
Tersangka, sebelumnya menjabat selaku ketua tim pendirian unit sekolah baru SMK 6 Seluma dalam pekerjaan dana Bansos APBN tersebut. Saat ini, tersangka merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) SMK 6 Seluma.
“Pada hari selasa kemarin sudah dilakukan pemeriksaan pertama sebagai tersangka,” jelasnya.
Kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK 6 Seluma dengan alokasi anggaran Rp1,9 miliar yang bersumber dari APBN, Bansos Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dikerjakan secara swakelola. Berdasarkan hasil audit BPKP ada temuan kerugian negara sebesar Rp 360 juta.
Penyidik menduga adanya selisih besaran belanja ril dengan pertanggungjawaban. Salah satunya, pada material dan upah.
“Untuk saat ini belum kita lakukan penahanan karena masih proses pemeriksaan,” sambungnya.
Alasan belum dilakukan penahanan, karena penyidik menilai, tersangka berlaku kooperatif selama pemeriksaan. Terkait ada atau tidaknya tersangka baru, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 dan atau pasal 9. [Sy]
