Polsek Kaur Amankan 94 Botol Miras Saat Melakukan Patroli KKYD
Kaur, Wartaprima.com - Mendapati adanya penjualan miras (minuman keras) saat sedang melaksanakan kegiatan patroli, Kanit Sabhara Polsek Kaur Utara Bripka Oktadin Wilyanto didampingi Anggota Brigpol Novriadi, Brigpol Yogi Satrianto, SH, Bripda Endra Juliansyah langsung melakukan tindakan hukum berupa penyitaan dan pemeriksaan terhadap pelaku pada Minggu (02/12/18).
Kapolsek Kaur Utara Ipda Tomson Sembiring melalui Kanit Binmas Brigpol Yogi Satrianto, SH, menerangkan, pelaku inisial BI (37) bersama barang bukti berupa Miras merek Mansion House sebanyak 94 botol langsung diamankan ke Polsek untuk kegiatan pemeriksaan.
“Pelaku diamankan saat sedang menjual miras didekat lokasi pesta pernikahan yang ada di Desa Gunung Agung Kecamatan Kaur Utara”, saat anggota melakukan kegiatan Patroli KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) sebagai imbangan Operasi Pekat Nala Tahun 2018 Polsek Kaur Utara tambahnya lagi. [Jh]
