Skip to main content
x
Daerah
Sidang terdakwa kasus pembunuhan bidan

Pembunuh Bidan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Wartaprima.com - Sidang dengan terdakwa pembunuh bidan Aisyah Susilawati (Almh) yang sempat menghebohkan warga Bengkulu Utara tahun lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Argamakmur, Selasa (8/1/2018). Sidang menghadirkan terdakwa AS (40) yang didampingi dua penasehat hukumnya tersebut hanya berlangsung selama 30 menit. 

Dalam sidang tersebut hakim hanya menanyakan beberapa keterangan dari terdakwa. Sementara dari keterangan JPU, terdakwa nekad melakukan pembunuhan terhadap bidan tersebut lantaran sakit hati. "Terdakwa membunuh korban karena sakit hati dituduh mencuri hp milik korban," kata JPU. Korban juga melaporkan terdakwa ke Polisi atas tuduhan mencuri hp milik korban.

Adapun hakim ketua dipimpin oleh Suryo Jatmiko,SH dan dua orang hakim anggota yakni Eldi Nazaldi,SH,MH dan Firdaus Azizy,SH. Sidang ditunda hingga Rabu 23 Januari 2018 mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi. "Ditunda hingga 23 Januari 2018," kata hakim ketua Suryo Jatmiko. (Am)