Skip to main content
x
Hukum
Ilustrasi

Buntut Lahan Sengketa, Seseorang Dianiaya

Wartaprima.com - Mengalami tindak penganiayaan dilokasi sengketa tanah, korban Endang Sudrajat melaporkan tersangka (AR) ke pihak kepolisian akibat dari perbuatannya yang melakukan pemukulan dan pengancaman terhadap dirinya.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi ketika korban bertemu dengan tersangka (AR) di sebidang lahan yang di perkirakan sengketa berada di Jalan Barito 5 RT 18 Kelurahan Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada, Kamis (19/09/19) pukul 14.00 WIB. 

Saat dilokasi tersebut korban Endang Sudrajat menginformasikan kepada tersangka (AR) agar tidak langsung mendoser tanah miliknya, karna tanah tersebut masih dalam proses penyelidikan sengketa yang ditangani oleh Polda Bengkulu. 

Entah apa yang membuat tersangka (AR) tidak terima dan langsung mengarahkan sajam jenis golok miliknya kepada korban serta terjadi adu mulut diantara keduanya, tanpa disadari oleh korban tiba-tiba tersangka langsung menendang korban Endang Sudrajat dan mengenai pipi serta pemukulan di bagian leher belakang korban.

Akibat dari penganiayaan serta pengancaman tersebut korban mengalami memar pada bagian pipi dan leher. Mendapati hal tersebut Korban Endang Sudrajat melaporkan hal tersebut kepihak Kepolisian Polres Bengkulu dan saat ini tindak penganiayaan tersebut masih diperdalam oleh pihak kepolisian. (Qnadifa)