Puluhan Warga Binaan Rutan Bengkulu Mulai Sidang Offline, Ini Aturannya
KOTA BENGKULU - Sebanyak 46 orang tahanan mulai melaksanakan sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Bengkulu pada selasa (02/05). Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony menjelaskan mulai diberlakukannya pelaksanaan sidang secara langsung tersebut merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-04.OT.02.02 TAHUN 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Dalam Keputusan tersebut lanjut Karutan, dijelaskan bahwa Layanan Pemasyarakatan Menuju Endemi dimana salah satunya pengeluaran tahanan untuk keperluan sidang sudah dapat dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan.
"Jadi berdasarkan Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-04.OT.02.02 TAHUN 2023 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan Pada Masa Transisi Menuju Endemi, pengeluaran tahanan untuk keperluan sidang di Pengadilan sudah dapat kita laksanakan, namun tentunya tetap berpedoman pada ketentuan yang sudah ditetapkan. Hari ini (selasa) ada 46 tahanan yang kita keluarkan untuk kepentingan sidang, dua diantaranya adalah tahanan tipikor," ungkap Karutan.
Adapun ketentuan yang dimaksud lanjut Karutan, antara lain pengeluaran tahanan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur yang mengacu pada Keputusan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tentang Standar Registrasi Dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan. Selain itu lanjut Karutan, Tahanan yang akan dilakukan pengeluaran harus dilengkapi dengan surat keterangan bahwa Tahanan tersebut telah melaksanakan tes rapid/swab antigen dengan hasil non reaktif dalam kurun waktu 2x24 Jam.
Lebih lanjut Karutan juga menjelaskan bahwa berpedoman pada Keputusan Dirjenpas tersebut, pihaknya juga sudah mengirimkan surat turunan ke pihak kejaksaan dimana didalamnya juga memuat sejumlah ketentuan dalam proses pengeluaran tahanan guna keperluan sidang.
"Berpedoman pada Keputusan Dirjen Pas tersebut dan agar berjalannya Tugas Pokok dan Fungsi masing-masing instansi serta menimbang situasi dan kondisi Rutan Kelas IIB Bengkulu saat ini, kami juga sudah mengirimkan surat turunan ke pihak kejaksanaan dimana dalam surat tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi dalam giat pengeluaran tahanan guna keperluan sidang. Yakni proses pengeluaran tahanan hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja dengan daftar tahanan yang akan dikeluarkan untuk keperluan sidang sudah kami terima selambatnya H-1, hal ini guna efektifitas waktu dalam proses penyiapan administrasi pengeluaran tahanan tersebut. Selanjutnya bilamana tahanan menunjukkan gejala terpapar Covid-19 maka kami akan mengambil tindakan medis dan jika hasil reaktif maka proses persidangan akan dilakukan secara online untuk tahanan tersebut. Begitu juga dengan proses pengembaliannya, tahanan harus dikembalikan dalam keadaan sehat, " terang Karutan.
Selain itu imbuh Karutan, surat tersebut juga memuat ketentuan dalam penerimaan tahanan baru. Dimana penerimaan tahanan dengan status A1 hingga A5 dan Terpidana yang telah putus/berkekuatan hukum tetap (inkracht) sudah dapat dilakukan.
"Untuk tahanan baru sudah dapat kita terima mulai dari tahanan A1 hingga A5 dan Terpidana yang telah putus/berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun tentunya yang ingin kita sampaikan disini adalah adanya koordinasi dari pihak penahan. Untuk itu dalam surat tersebut kita minta agar pihak penahan dapat melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan tahanannya ke pihak rutan. Selain itu, kendala kita disini terkadang para tahanan ini tidak dilengkapi dengan kartu identitas, seperti KTP atau KK. Karena itu kita minta dalam menyerahkan tahanan harus melampirkan potocopy identitas tahanan tersebut," pungkas Karutan.
