Terkait Mutasi Pejabat Eselon II di Kaur, Sekda Kaur: Bukan Mutasi Tapi di Berhentikan
Wartaprima.com - Terkait munculnya pemberitaan tentang dimutasikannya salah seorang pejabat eselon II di Pemkab Kaur, yang dianggap hal tersebut melanggar UU no.10 Tahun 2016, atau biasa disebut UU Pilkada.
Menanggapi persoalan tersebut, dalam hal ini Sekertaris Daerah Kabupaten Kaur, H. Nandar Munadi, M.si, angkat bicara. Ditegaskannya kalau persoalan Kepala Dinas Pariwisata yang bernama Jon Harimol, bukanlah di mutasi melainkan diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan, lantaran yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin PNS, dan hal itu dilakukan sudah berdasarkan aturan.
"Sesuai dengan himbauan DPRD seluruh eselon II harus aktif mengikuti undangan kegiatan rapat-rapat di dewan, dan setelah diketahui yang berasangkutan sudah 6 kali tidak hadir, atas keteledoran itu yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin PNS, bentuk daripada sanksinya adalah pemberhentian dari jabatan, jadi ini bukan mutasi melainkan yang bersangkutan di copot dari jabatannya, dan hal ini kami lakukan berdasarkan aturan," tegas Sekda.(Adit)
