Skip to main content
x
JPU Bongkar Aliran Dana Rp2,25 M Kasus 'Paman Naga', Diduga Dipakai Pesta di Bali hingga Beli Barang Branded

JPU Bongkar Aliran Dana Rp2,25 M Kasus 'Paman Naga', Diduga Dipakai Pesta di Bali hingga Beli Barang Branded

Wartaprima.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang membongkar dugaan aliran dana sebesar Rp2,25 miliar dalam sidang perkara penggelapan yang menjerat Subhan Fernando alias Aan, terdakwa yang dikenal dengan julukan "Paman Penakluk Naga". Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepahiang, Rabu (22/7/2026), JPU menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti untuk mengungkap penggunaan dana yang diduga berasal dari hasil penjualan kopi milik korban.

Menurut JPU, dana tersebut diduga tidak hilang akibat kerugian usaha, melainkan digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah terdakwa. Dalam sidang, jaksa menghadirkan empat saksi utama, yakni MY alias M, S alias D, Cila, dan Dira, serta enam saksi yang disebut ikut bersama terdakwa saat berada di Bali.

Jaksa juga memperlihatkan sejumlah barang bukti berupa iPhone, jam tangan, pakaian, dan sepatu bermerek yang diduga diberikan terdakwa kepada salah satu saksi, Cila.

Selain itu, JPU mengungkap dugaan aktivitas terdakwa di sejumlah tempat hiburan malam di Bengkulu sebelum meninggalkan daerah. Sebagai barang bukti, jaksa menghadirkan dua botol minuman keras premium merek Azul yang disebut memiliki nilai belasan juta rupiah per botol.

Berdasarkan keterangan para saksi, sisa dana miliaran rupiah itu diduga digunakan untuk menyewa vila mewah, memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali, serta mengunjungi tempat hiburan Atlas Beach Club.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan modus yang digunakan terdakwa, yakni memalsukan laporan keuangan melalui sembilan transaksi nota fiktif.

JPU menyatakan penelusuran aset terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP. Setelah seluruh saksi dari pihak penuntut umum selesai diperiksa, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa sebelum memasuki tahap pembacaan tuntutan.JPU Bongkar Aliran Dana Rp2,25 M Kasus 'Paman Naga', Diduga Dipakai Pesta di Bali hingga Beli Barang Branded

JPU Bongkar Aliran Dana Rp2,25 M Kasus 'Paman Naga', Diduga Dipakai Pesta di Bali hingga Beli Barang Branded