Skip to main content
x
Lapas Arga Makmur Ikuti Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik

Lapas Arga Makmur Ikuti Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik

ARGA MAKMUR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Arga Makmur mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 WIB hingga 12.00 WIB tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Peserta dari Lapas Kelas IIB Arga Makmur terdiri atas Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Urusan Keuangan, dan Jabatan Fungsional Umum (JFU).

Diseminasi ini diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (UKPBJ Kemenimipas) sebagai upaya meningkatkan kompetensi para pelaku pengadaan, khususnya dalam pelaksanaan pembelian melalui sistem elektronik atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai ketentuan penggunaan katalog elektronik dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Materi yang disampaikan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta terkait prosedur pengadaan yang sesuai dengan regulasi serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Keikutsertaan jajaran Tata Usaha dan Keuangan Lapas Kelas IIB Arga Makmur menjadi bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pemahaman terhadap regulasi terbaru diharapkan dapat mendukung proses pengadaan yang tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Lapas Kelas IIB Arga Makmur, Yulian Fernando, melalui keikutsertaan jajarannya dalam kegiatan ini mendukung peningkatan kompetensi pegawai agar pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, senantiasa berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Lapas Kelas IIB Arga Makmur diharapkan mampu mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh guna mewujudkan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa yang profesional, transparan, serta akuntabel.