Skip to main content
x
Hukum
Musyawarah warga dan perangkat desa menentukan sanksi adat

Oknum Kadun Maling HP Didenda Adat

Wartaprima.com - Seorang oknum warga inisial MR yang menjabat sebagai Kepala Dusun I Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara nyaris menjadi korban amukan warga setempat. MR diduga mencuri hanphone milik salah seorang warga saat sedang kumpul-kumpul di balai desa setempat. 

"Awalnya kami sedang ngumpul-ngumpul, tiba-tiba ada seseorang mengaku kehilangan hanphone, sempat terjadi saling tuding, namun akhirnya MR mengakui jika dia yang mengambil hanphone warga tersebut," kata Ansor, tokoh masyarakat, Rabu (25/10/2017).

Karena menghindari amukan massa, salah satu perangkat desa segera menghubungi perangkat desa lainnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Beruntung ada perangkat desa yang sigap menghubungi Babinkamtibmas, BPD dan tokoh masyarakat lainnya, jika tidak maka MR akan kena amukan warga," jelas Ansor.

Kepala Desa Tanjung Raman, Suranto, kemudian berinisiatif untuk menggelar musyawarah di kantor desa guna menyikapi kejadian tersebut. "Kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi, saya harap semua mencari jalan terbaik dan jangan sampai dibawa keranah hukum," kata Suranto.

Dari hasil musyawarah, MR akhirnya dijatuhi sanksi adat berupa denda dan meminta maaf kepada seluruh warga desa karena telah dianggap mencemarkan nama baik desa dan jabatannya sebagai kepada dusun. Wargapun mengusulkan agar MR tidak lagi menjabat sebagai kepala dusun. (Am)