Skip to main content
x
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan lanjutan

Pasca Penetapan Tersangka Disparpora, Polda Kembali Geledah Rumah Tersangka dan Sita Aset

 


Bengkulu - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan lanjutan pasca penetapan empat orang tersangka atas dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kepahiang tahun 2023.

Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Imam Wijayanto mengatakan Penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilakukan oleh penyidik pada Jumat (23/10/2026) lalu dan dilaksanakan di empat titik kediaman dua diantaranya merupakan rumah milik tersangka EA dan IH.

"Iya dapat kami sampaikan bahwa pada Jumat  tanggal 23 Oktober 2026, penyidik unit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan Penggeledahan lanjutan dan upaya paksa pemulihan aset atas kerugian negara terhadap perkara dugaan korupsi di Disparpora Kepahiang tahun 2023," kata Kombespol. Imam Wijayanto, Senin (26/10/2026).

Dan dari hasil pengeledahan dan Asset tracing sambung lulusan Akpol 2002 ini, penyidik menyita dua serifikat tanah berikut bangunan beserta 1 unit kendaraan bermotor roda empat milik kedua orang tersangka yang masing masing disita dari rumah saksi RA dan TP.

"Penyidik berhasil menyita dua sertifikat berisi tanah dan bangunan berikut dengan mobil, ini dilakukan untuk pemulihan kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka," sambungnya.

Atas perkara ini Polda Bengkulu telah menetapkan 4 orang tersangka atas perkara dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kabupaten Kepahiang tahun 2023 yakni TA sebagai kepala dinas Parpora Kepahiang periode Januari-Agustus 2023 lalu, kemudian RS kepala dinas Parpora periode Agustus - Desember 2023, EA Bendahara Pengeluaran serta IH Kabid Destinasi dan PPTK kegiatan fisik/kontruksi.

Dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik perkara dugaan manipulasi kegiatan dan pekerjaan ini meliputi Perjalanan Dinas, Belanja Alat Tulis Kantor (ATK)/ Bahan Cetak, Belanja makan minum, belanja alat listrik dan pekerjaan konstruksi 7 paket tahun 2023 senilai Rp 6,2 Miliar.

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Para tersangka ini diduga adanya dugaan mark up dan dibarengi dengan manipulasi anggaran, alat bukti ini diperkuat berdasarkan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pada Kegiatan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 1.6 Miliar.