Risman Sipayung Sebut Pertambangan Milik Rakyat Berpeluang Kantongi Izin
Bengkulu, Wartaprima.com - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Risman Sipayung menyebutkan, pertambangan rakyat di Provinsi Bengkulu miliki potensi ataupun peluang untuk mengantongi izin, asalkan Pemerintah Daerah (Pemda) tetap harus menerapkan sistem jemput bola.
Dengan itu aktifitas masyarakat pada pertambangan tersebut bisa dilakukan secara legal.
Menurutnya, peluang tersebut diketahui pihaknya setelah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu.
"Dalam kunjungan itu kita membahas soal usaha-usaha pertambangan, seperti galian C, termasuk pertambangan mineral, namun pembahasan yang paling utama menyangkut izin usaha pertambangan rakyat. Yang mana di Provinsi Jabar sudah mengantongi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM tentang cluster perizinan pertambangan rakyat di tiga kabupaten. Kepmen itulah yang nantinya yang menjadi dasar kepengurusan izin pertambangan rakyat," kata Risman pada Senin (19/6/2023).
Lanjut Risman menyarankan Pemda di Provinsi Bengkulu dapat mengusulkan hal serupa. Misal seperti potensi emas di Kabupaten Lebong, yang selama ini masyarakat setempat sebagai penambangnya.
"Aktifitas pertambangan itu disebut ilegal lantaran tidak ada izinnya. Sebenarnya itu bisa dijadikan pertambangan rakyat," ujarnya.
Terkait hal sedemikian disampaikan, tinggal lagi pemdanya bergerak dengan harus jemput bola, dan itupun kalau benar-benar memikirkan rakyat.
"Ketika Kepmen ESDM sudah terbit, selanjutnya sampaikan ke Kementerian LHK untuk diterbitkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Barulah setelah itu urus izin pertambangan rakyatnya. Mengingat, jangan dibiarkan pertambangan rakyat ini hanya menjadi Pertambangan Tanpa Izin (Peti).
Karena masyarakat juga harus memiliki kepastian hukum untuk berusaha pada sektor pertambangan. Untuk teknis pengajuan, bisa dari pemda kabupaten yang kemudian disampaikan ke provinsi. Kemudian pemda provinsi mengusulkan ke Kementerian ESDM, begitu juga pertambangan rakyat dengan komoditas batu bara seperti di Kabupaten Bengkulu Tengah.
"Yang jelas ajukan pemda di Provinsi Bengkulu terlebih dahulu harus mengajukan, karena ini peluang agar masyrakat kita bisa memiliki izin dan legal ketika melakukan aktifitas pertambangan," demikian Risman.(Adv)
