Skip to main content
x
Rutan bengkulu

Rutan Bengkulu Berikan Bantuan Hukum Untuk Warga Binaan

Kota Bengkulu -  Rutan Bengkulu melaksanakan pembagian formulir bagi tahanan yang ingin menggunakan bantuan hukum. Kegiatan tersebut diikuti oleh 10 Warga Binaan dan dikoordinir langsung oleh staff Pelayanan Tahanan.

Adapun hal yang dilakukan petugas yaitu dengan cara, membagikan formulir dan mendaftarkan diri ke petugas pelayanan tahanan Untuk memohon mendapatkan Layanan Bantuan Hukum dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan identitas diri. Kegiatan ini dilakukan dengan murni tanpa biaya dan pungutan sedikit pun.

Kepala Rutan, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah), Medi Ihwandi menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan khususnya dalam mendapatkan bantuan hukum selama menjalani proses persidangan. 

"Sejauh ini masih banyak tahanan yang belum memahami bagaimana caranya untuk memperoleh pendampingan oleh pihak pemberi bantuan hukum selama proses persidangan. Untuk itu kami berinisiatif membagikan form permohonan mendapatkan bantuan hukum ini untuk memastikan hak tahanan tersebut dapat tersalurkan," jelas Medi.

Lebih lanjut Medi juga menjelaskan, pihaknya juga secara rutin memberikan sosialisasi terkait pemberian layanan bantuan hukum dari LBH yang telah bekerjasama dengan Kemenkumham. Terutama kepada tahanan yang baru saja dilimpahkan ke Rutan Bengkulu.

"Memang untuk teknisnya itu tergantung tahanan, mau menggunakan jasa LBH atau tidak. Yang jelas tugas kami disini memastikan tahanan mengetahui hal tersebut dan memfasilitasi jika tahanan menginginkan adanya bantuan hukum dari pihak LBH," pungkas Medi