Rutan Bengkulu Fasilitasi Akad Nikah Warga Binaan, Pemberian Hak
KOTA BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali memfasilitasi pelaksanaan prosesi akad nikah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Jum'at (6/10), JS (23) melangsungkan prosesi akad nikah secara sederhana dengan mas kawin seperangkat alat sholat. JS sendiri diketahui merupakan warga Kelurahan Panorama yang saat ini masih berstatus tahanan. JS menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Bengkulu karena diduga melanggar Pasal 363 KUHP.
Kepala Rutan, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi menjelaskan prosesi akad nikah digelar usai permohonan dari pihak keluarga mempelai disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Pelaksanaan akad nikah tersebut menurut Medi juga merupakan salah satu bentuk kebijakan dari pihak Rutan Kelas IIB Bengkulu dengan tetap mempertimbangan aspek keamanan dan ketertiban. Untuk itu lanjut Medi, dalam pelaksanaannya pun dilakukan secara terbatas.
"Hari ini kita memfasilitasi prosesi akad nikah WBP. Ini merupakan suatu kebijakan dari pimpinan dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban. Pelaksanaan akad nikah ini juga telah melalui persetujuan TPP. Dalam pelaksanaannya pun sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku," ujar Medi.
Lebih jauh Medi menegaskan, dalam pelaksanaan akad nikah tersebut Rutan Kelas IIB Bengkulu hanya memfasilitasi jika syarat substantif maupun administratif telah terpenuhi. Untuk itu menurut Medi pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Pengadilan Agama Bengkulu untuk memastikan seluruh syarat untuk melangsungkan pernikahan terpenuhi. Selain itu tentu adanya persetujuan dari kedua belah pihak mempelai.
"Dalam hal ini kita hanya memfasilitasi pelaksanaan akad nikah. Terkait mesalah kelengkapan administrasi pernikahan itu tanggung jawab dari pihak keluarga. Yang memimpin pelaksanaan akad nikah juga langsung penghulu dari KAU. Jadi kita pastikan setiap pelaksanaan akad nikah yang kita fasilitasi merupakan pernikahan resmi yang diakui oleh negara. Tentu juga ada persetujuan dari masing-masing keluarga, apabila ada pihak keluarga yang menentang pelaksanaan akad nikah ini, tentu tidak akan kami fasilitasi," tegas Medi.
Prosesi akad nikah berlangsung secara sederhana sekitar pukul 08.30 WIB, usai pelaksanaan akad nikah kedua mempelai tampak larut dalam suasana haru bersama pihak keluarga yang sempat hadir.
