Rutan Bengkulu Jalankan Program Restorative Justice Bagi Warga Binaan
BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu kembali melakukan pengeluaran tahanan atas nama Simin Bin Aliman usai kasus pidana yang dijalani mendapatkan persetujuan untuk dilaksanakan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada jum'at (20/10). Tersangka sendiri diketahui telah melanggar pasal 351 Ayat 1 KUHP dan telah ditahan sejak Agustus lalu. Didampingi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi, proses pelaksanaan pengeluaran tahanan tersebut disaksikan langsung oleh Karutan, Farizal Antony. Pada kesempatan tersebut Farizal juga sempat menyampaikan sejumlah arahan kepada tahanan tersebut agar dapat mengambil hikmah dari pelanggaran hukum yang telah dilakukannya.
"Dengan adanya pelaksanaan Restorative Justice ini saya harap saudara dapat mengambil hikmah dari apa yang telah terjadi. Tentu hal ini patut disyukuri, hari ini saudara dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Harapan saya kedepannya perdamaian yang telah disepakati dengan pihak korban dapat tetap dijaga dengan baik," ujar Farizal.
Selain sebagai bentuk penerapan keadilan, terciptanya Restorative Justice pada perkara-perkara pidana ringan seperti ini menurut Farizal tentu sangat membantu Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan dalam menekan angka over kapasitas yang saat ini memang telah menjadi momok hampir seluruh UPT Pemasyarakatan. Khususnya di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Farizal mengungkapkan, saat ini jumlah warga binaan yang ada mencapai hampir 700 orang dimana separuhnya masih berstatus tahanan.
"Hari ini kita melaksanakan pengeluaran tahanan guna pelaksanaan Restorative Justice oleh Kejari Bengkulu. Tentu langkah ini patut kita apresiasi, selain sebagai bentuk nyata penerapan sistem keadilan yang lebih menekankan pada rasa kemanusiaan, hal ini juga sangat berdampak positif bagi kami Rutan Kelas IIB Bengkulu. Mengingat saat ini kita masih berupaya menekan angka over kapasitas yang memang menjadi kendala dihampir seluruh UPT Pemasyarakatan. Tentunya kita juga berharap melalui pelaksanaan Restorative Justice ini para pelaku pidana dapat mengambil hikmah dengan benar-benar menyadari kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi tindak pidana apapun," ujar Farizal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin melalui Kasi Tidak Pidana Umum, Denny Agustian membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanaakan Restorative Justice terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice Nomor Print-921/L.7.10/Eoh.2/10/2023. Denny menjelaskan RJ tersebut dapat dilaksankan karena memenuhi syarat dan alasan yang telah dipertimbangkan. Selain itu, lanjut Denny dari pihak tersangka maupun korban juga telah melukakan perdamain dan setuju untuk dilaksanakan RJ.
"Iya benar, perkara tersebut telah kita selesaikan melalui Restorative Justice. Dimana pelaksanaan RJ dilaksanakan dengan pertimbangan dari sejumlah alasan. Diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang dilakukan ancaman pidananya paling lama dua tahun delapan bulan. Selain itu antara korban dan tersangka juga telah sepakat untuk berdamai dimana proses perdamaian tersebut juga telah melibatkan pihak BMA, Bapas dan pihak keluarga dari kedua belah pihak. Tentunya kita berharap melalui pelaksanaan RJ dapat menciptakan keadilan bagi kedua pihak serta kita juga berharap hubungan silahturahmi kedua belah pihak dapat kembali terpulihkan," pungkas Denny.
