Skip to main content
x
Satlantas Polresta Bengkulu Gelar Perkara Restorative Justice Terkait Laka Lantas

Satlantas Polresta Bengkulu Gelar Perkara Restorative Justice Terkait Laka Lantas

BENGKULU – Pada Kamis, 5 Desember 2024, Unit Gakkum Satlantas Polresta Bengkulu melaksanakan kegiatan Gelar Perkara Restorative Justice terkait dengan kasus Laka Lantas. Kegiatan ini berlangsung di ruang Unit Gakkum Satlantas Polresta Bengkulu pada pukul 09.00 WIB.

Gelar perkara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Polresta Bengkulu, antara lain Kasiwas, Kasikum, Kasipropam, dan Wasidik Polresta Bengkulu, serta seluruh penyidik laka lantas yang terlibat dalam proses hukum. Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh pihak-pihak terkait dan saksi-saksi yang relevan dengan kasus yang dibahas.

Kegiatan Gelar Perkara Restorative Justice ini berjalan dengan lancar, dengan tujuan untuk mencari solusi damai dan mengedepankan pendekatan restoratif dalam penyelesaian kasus Laka Lantas. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses penyelesaian kasus menjadi lebih adil dan memberikan dampak positif bagi pihak yang terlibat.