Skip to main content
x
Hukum
KPI Bengkulu Tengah dan KPI Provinsi Bengkulu berkoodinasi dengan DP3A & P2KB Bengkulu Tengah dan Kabag Hukum Pemda Bengkulu Tengah

Upaya KPI Bengkulu Cegah Perkawinan Usia Anak di Bengkulu Tengah

Bengkulu Tengah, Wartaprima.com  - Prihatin banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Provinsi Bengkulu dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Bengkulu Tengah mendorong adanya peraturan yang menjadi payung hukum untuk menghentikan praktek perkawinan di usia anak. 

Untuk tahun 2019 terdapat 6 kasus perkawinan diusia anak, 4 kasus karena pergaulan bebas dan 2 kasus karena menjadi korban kekerasan. 

Dalam upaya mendorong payung hukum itu, perwakilan KPI Provinsi Bengkulu dan KPU Bengkulu Tengah melakukan koordinasi dengan DP3A & P2KB Bengkulu Tengah, Kamis (4/4/2019).

Koordinasi itu diterima oleh Dewi, Sekretaris DP3A & P2KB Bengkulu Tengah. Menurut Mardiana yang mewakili KPI Bengkulu Tengah, upaya yang dilakukan itu untuk mendorong dikeluarkannya Peraturan Bupati tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Bengkulu Tengah. Hal itu menurutnya selaras dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2018 Tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Provinsi Bengkulu. 

"Jika Bengkulu Tengah  sudah  ada peraturan tentang pencegahan perkawinan anak ini, minimal peraturan Bupati, maka diharapkan bahwa semua pihak dapat mencegah terjadinya praktek perkawinan anak. Karena dampak dari perkawinan anak dapat berkontribusi pada meningkatnya angka kematian ibu dan anak karena kehamilan yang berisiko, dan dapat juga meningkatkan angka kemiskinan di Bengkulu Tengah secara kesiapan ekonomi anak anak yang melakukan perkawinan masih bergantung kepada orang tuannya," kata Mardiana.

Sementara menurut perwakilan KPI Provinsi Bengkulu Juminarti, melihat bahwa peraturan terkait pencegahan perkawinan anak juga dapat menjadi dasar untuk semua pihak termasuk SKPD, masyarakat sipil, lembaga profesi dan lain-lain dalam bersinergi dengan perannnya masing masing di dalam melakukan pencegahan praktek perkawinan anak di Bengkulu Tengah nanti. 

Upaya advokasi dari KPI itu juga mendapat apresiasi dari Kabag Hukum Pemda Bengkulu Tengha, Meta. Menurut Meta, pihaknya akan mendukung upaya yang dilakukan oleh KPU Bengkulu Tengah melalui DP3A & P2KB Bengkulu Tengah. "Akan segera menindak lanjuti draft peraturan yang diusulkan terkait upaya pencegahan perkawinan di usia anak di Bengkulu Tengah," kata Meta. (Rls)

  • Total Visitors: 6761710