Skip to main content
x
Daerah
Saat pelaksanakan penyuluhan hukum di Desa Benteng Harapan

Upaya untuk Membangun Kesadaran Hukum, Desa Benteng Harapan Gelar Penyuluhan Hukum

Wartaprima.com - Jika hari Minggu 07 Oktober 2019 penyuluhan hukum dilaksanakan di Desa Air Jelatang, maka pada Selasa (08/10/19) penyuluhan hukum juga dilaksanakan di Desa Benteng Harapan. 

Kegiatan yang dihadiri oleh, oleh masyarakat sekitar 20 orang sesuai dengan undangan yang dihadirkan, nan narasumber yang hadir 
dari Kejari Kaur, Insfektorat, Polsek Maje, dari Kecamatan Maje, BPD serta perangkat desa.

Sebagai salah satu narasumber dalam penyuluhan hukum ini, perwakilan Kejari Kaur A Goufron menyampaikan, tingginya kesadaran hukum disuatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan ini sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian terkecil masyarakat.
 
Ia juga menyampaikan 6 point yang termasuk dalam materi penyuluhan hukum yakni, 


1. Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

2. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

3. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

4. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. 
5. Perlindungan sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

6. Perintah perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.


Setelah menjelaskan 6 point diatas, Kejari Kaur mengatakan juga, ada beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya kesadaran hukum bagi masyarakat yakni pengetahuan tentang hukum dan ketaatan masyarakat terhadap hukum. “Indikator-indikator dari kesadaran hukum inilah yang sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum,” ujarnya.

Selanjutnya, dari pihak desa PJS Kepala Desa Benteng Harapan, Eva Resneri menyampaikan ucapan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan huku ini. 

"Semoga dengan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum ini maka kesadaran hukum masyarakat akan terlihat yakni, tidak adanya pelanggaran sehingga kehidupan yang ideal akan ditemui dalam kehidupan bermasyarakat," harap PJS Kepala Desa Benteng Harapan. (jh)