Usai Nonton Film Porno, Remaja di Lebong Setubuhi Keponakan
Lebong - Polisi dari Unit PPA Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu, menangkap seorang remaja pria berinisial MF (14), warga salah satu desa di Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong, atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Terduga pelaku MF diamankan polisi pada Senin (12/8/2024) setelah diterimanya laporan dari korban dan keluarganya.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan dari korban.
Adapun, kronologis kejadiannya, bermula pada Kamis (6/6/2024) siang dikediaman korban di salah satu desa Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong. Saat itu, ibu korban sedang ke belakang rumah untuk mandi, sedangkan korban yang merupakan keponakan terduga pelaku, diajak oleh terduga pelaku untuk nonton film porno di teras rumah.
Setelah menonton film porno, korban diajak oleh terduga pelaku masuk kedalam kamar orang tua korban dan diajak melakukan hubungan badan seperti di film porno.
"Korban mulanya menolak, namun dibujuk oleh terduga pelaku. Setelah ibu korban selesai mandi, ibu korban curiga karena mendapati korban sedang memasang celana dalamnya, sedangkan terduga pelaku sudah berada di teras rumah," terang Kasat Reskrim.
Lanjutnya, ibu korban lantas menanyakan apa yang terjadi, yang kemudian dijawab oleh korban bahwa korban baru saja disetubuhi oleh terduga pelaku.
Atas pengakuan korban, ibu korban kemudian mengajak korban melapor ke Polres Lebong.