Warga Binaan Rutan Bengkulu Hadiri Pemakaman Orang Tua Yang Meninggal
BENGKULU - Sebagai salah satu bentuk pemenuhan hak keperdataan warga binaan, Selasa (3/10) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu memberikan izin keluar kepada narapidana guna menghadiri pemakaman orang tua. Izin tersebut diberikan kepada Nanda Saripudin yang menghadiri pemakaman orang tua di Desa Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Rutan, Farizal Antony melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi.
"Hari ini ada satu orang warga binaan yang kita berikan izin keluar untuk menghadiri pemakaman orang tua kandung. Izin ini kita berikan berdasarkan hasil sidang TPP dan persetujuan Karutan," ujar Medi.
Lebih lanjut Medi menjelaskan izin keluar narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan hanya dapat diberikan jika menyangkut alasan atau hal-hal yang dianggap luar biasa. Selain itu proses pemberian izin tersebut juga harus berdasarkan permohonan dari pihak keluarga selaku penjamin. Dengan melampirkan sejumlah syarat yang telah ditentukan.
"Untuk izin keluar narapidana hanya bisa diberikan jika ada hal-hal luar biasa. Misalnya menjadi wali nikah, membagi warisan atau ada keluarga inti yang sakit keras maupun meninggal dunia. Aturan tersebut jelas tercantum dalam pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun demikian pemberian izin keluar ini juga tidak sembarangan, ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh pihak keluarga. Jika memang yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia, harus disampaikan dalam bentuk surat yang diketahui oleh pemerintah setempat. Selain itu juga harus ada jaminan dari pihak keluarga selama proses pelaksanaan izin keluar. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Medi.
