Jaksa Tangkap DPO
Wartaprima.com - Daftar Pencarian Orang DPO Indra Safri berhasil di tangkap oleh Tim gabungan inteljen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejari Kabupaten Rejang Lebong bersama tim intelijen monitoring center Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia yang diduga korupsi pengajuan kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther mengatakan tersangka ialah merupakan pegawai di BPD dan terpidana melarikan diri sekitar 15 tahun.
"ia merupakan pegawai di BPD Bengkulu yang diamankan dirumahnya daerah Perumnas Bumi Ayu," kata Luther, Rabu saat diwawancarai di Kantor Kejati (04/09/19).
Terpidana perkara penuntutannya terpisah dari terpidana Ismuni Samal yang sudah di tangkap 6 Maret 2019 lalu.
Dalam kasus ini mengalami kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 1 miliar. Kemudian terpidana di vonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda 2 juta rupiah subsider 2 bulan.
Untuk diketahui, tersangka sebelum ditangkap sempat keluar dari Bengkulu namun pada akhirnya Tim gabungan inteljen Kejati Bengkulu, Kejari Bengkulu dan Kejari Kabupaten Rejang Lebong bersama tim intelijen monitoring center Kejagung Republik Indonesia berhasil menangkap tersangka. (QNadifa)
