Skip to main content
x
Lapas curup

Kalapas Curup Sinergitas Bongkar Napi Catut Nama Pejabat Polda Aceh

Curup – Sehubungan dengan beredarnya video pengakuan Salah satu narapidana Lapas Curup berinsial Ri (28) yang di diduga mencatut nama Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto. Dalam video  yang beredar tersebut dimana napi tersebut memberikan klarifikasi permintaan maaf yang banyak dikomentari para netizen yang telah diposting pada Jumat (4/8) lalu.

Menanggapi pemberitaan tersebut Kalapas Curup, Bambang Wijanarko didampingi Ketua Humas, Nizar membenarkan adanya napi yang telah mencatut nama pejabat polda aceh.

Dimana video pernyataan napi tersebut itu dibuat atas kerja sama Polda Aceh dengan Lapas Curup setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan agar melakukan klarifikasi permintaan maaf terkait pencatutan nama pejabat polda aceh.

“Kasus ini terungkap berkat sinergitas Lapas Curup bersama Polda Aceh, Napi berinisial Ri ini pun diperiksa di Lapas Curup” kata Bambang

“Atas informasi tersebut kami dari pihak Lapas Curup gerak cepat langsung mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti Handphone milik terduga pelaku dan langsung kami serahkan kepada pihak Polda Aceh saat itu juga”, ungkap Kalapas.

Terkait hal itu, Lapas Curup sudah memberikan sanksi tegas berupa penjatuhan Hukuman displin Tingkat sesuai aturan yang ada yakni memasukkan dalam sel pengasingan selama enam hari dan diperpanjang selama dua kali enam hari”, kata Bambang

“Serta Tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F”,

“Kami dari pihak Lapas Curup terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan hingga penggeledahan secara rutin kamar hunian warga binaan kami ” ungkap Nizar

“Sebagai bentuk deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas Curup, setiap petugas maupun pengunjung yang akan memasuki area Lapas, Petugas P2U kami akan melakukan pemeriksaan barang dan badan tanpa terkecuali”. kata Kalapas

“Kami akan tindak tegas dan lakukan pemeriksaan jika petugas kami terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Petugas Pemasyarakatan,”

Di waktu yang terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto menegaskan “agar para petugas Pemasyarakatan tidak menyalahi aturan. Dirinya mengingatkan para petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk bekerja sesuai tupoksi”.

“Terutama tak melenceng dari instruksi Dirjen PAS berupa 3M; melakukan deteksi dini, mencegah dan memberantas narkoba, dan melakukan sinergi dengan APH + Back To Basic Pemasyarakatan”. ungkap Yan

“Tentu kalau memang ada laporan, petugas yang sengaja memasukan handphone atau narkoba akan kita tindak tegas. Kita sidang kode etik, bahkan dapat dipecat. Namun kalau memang itu terbukti,” tandas Yan.