Skip to main content
x
Kemenkumham Bengkulu Sosialiasi Apostille, Layanan Pengurusan Dokumen Publik Cepat dan Mudah

Kemenkumham Bengkulu Sosialiasi Apostille, Layanan Pengurusan Dokumen Publik Cepat dan Mudah

BENGKULU - Mengurus dokumen publik dengan melalui antar negara saat ini sangat mudah dan cepat, program ini dinamakan Apostille dorongan layanan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kanwil Kemenkumham Bengkulu saat ini gencar melakukan sosialisasi ini ke masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
berperan menjadi narahubung di daerah dan Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum, mensosialisasikan
mengenai layanan apostille kepada stakeholder terkait
seperti notaris dan masyarakat umum hingga kedepannya diproyeksikan melakukan pencetakan sertifikat apostille di
wilayah sehingga masyarakat dapat mencetak sertifikat
apostille di seluruh Provinsi. Dengan hadirnya layanan Apostille,
Bahwa dengan
masyarakat dapat lebih mudah memenuhi persyaratan
legalisasi 66 jenis dokumen publik seperti ijazah atau surat kuasa dan akan semakin bertambah.

Dimana saat ini Negara Pihak
Konvensi Apostille ada sebanyak 124 negara setara dengan 60% dari Negara di Dunia dan dapat mendukung lalu lintas
dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat. Secara
rinci negara pihak Konvensi Apostile dapat diakses melalui
tautan https://bit.ly/NegaraApostille. Dijelaskan Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Hermansyah Siregar melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ika Akhyani Kurniawati didampingi Kadiv Pemasyarakatan Yan Rusmanto mengatakan, sosialiasi ini digelar agar masyarakat lebih mengetahui adanya layanan pengurusan dokumen publik dengan mudah dan cepat walaupun saat berada di luar negeri, dengan legalisasi yang sah dari asal pengurusan pihak pemohon.

"Ini kegiatan sosialisasi apostille, acara ini sangat  berinovasi dalam perkembangan zaman saat ini terutama dibidang publik. Biasanya sebelum kita menjadi anggota konvensi harus melalui beberapa tahapan, lima proses legalisasi dokumen publik ini. Seperti ijazah, pemohon harus mengajukan ke Mendikbud kemudian ke konslat. Kemudian ke Dukcapil, selain itu ke Kemendagri kemudian kembali lagi negara tujuan. Maka panjang alurnya baik itu juga orang yang ingin berkerja ke luar negeri ini perlu juga legalisasi dokumen itu," katanya, Selasa (9/5) di Grage Horizon.

Menurut Ika, hal ini selaras dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing, maka dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten (Competent Authority) di negara asal. Menariknya lagi, masyarakat Bengkulu nantinya dapat menikmati pelayanan ini. Pihakny saat ini sedang menunggu sarana prasarana untuk mencetak dokumen pemohon tersebut.

"Maka dengan adanya ini, pemohon hanya cukup satu pintu penyederhanaan dengan biaya seratus lima puluh ribu saja yang nanti ini masuk ke PNBP. Dokumen itu nanti dapat diproses di 126 negara  anggota konvensi apostille. Seperti dari negara tetangga tujuan seperti singapura yang ingin berkerja disana. Tahun ini rencana dikanwil akan dibuka layanan apostille, jadi masyarakat disini tidak ribet mengurus apostille dokumen publik. Kita saat ini sedang menunggu sarana prasarana nya, dimungkinkan akhir tahun ini," tandas Ika

  • Total Visitors: 6681685