Skip to main content
x
ekonomi
Disperindag Saat Melakukan Operasi Pasar

LPG 3 Kg Langka, Disperindag Ingatkan Pangkalan Jangan Nakal

Wartaprima.com - Sudah hampir dua pekan gas tabung Liquified Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram mulai sulit ditemukan di Kota Bengkulu. Kelangkaan tabung LPG 3 kg terjadi hampir di seluruh wilayah di Kota Bengkulu.

Salah satu warga Kota Bengkulu, Neti mengaku dirinya sangat kesulitan untuk mendapatkan gas bersubsidi tersebut.

“Susah didapat, sekalinya ada didapat harganya mahal sekali, kemarin sempat saya beli Rp 25 ribu tapi lewat pengecer,” kata Neti, Kamis (17/10/2019).

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu Dewi Dharma mengatakan, hal ini diduga ada permainan pangkalan dan pengecer.

Dijelaskan Dewi, pangkalan sengaja menjual langsung ke pengecer dengan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga masyarakat merasa keberatan karena harga dieceran sudah di atas Rp 20 ribu bahkan lebih, padahal harga di pangkalan hanya Rp 15.300 ribu.

Menanggapi pengaduan dari masyarakat dengan adanya isu kelangkaan LPG 3 kilogram disperindag mengimbau pangkalan ataupun pengecer jangan nakal. Selain itu disperindag juga melakukan Operasi Pasar (OP) di 9 kecamatan guna mengatasi terjadinya kelangkaan LPG.

“Pengaduan tersebut juga kami tindak lanjuti dengan melakukan OP internal tanpa jadwal secara dadakan untuk melihat keadaan sebenarnya,” katanya.

“Disperindag sudah melakukan pengawasan penyaluran tabung LPG 3 kg bersubsidi mengenai peruntukannya sesuai UU nomor 26 tahun 2009 yaitu untuk masyarakat miskin, usaha mikro kecil dan nelayan kecil,” tambah Dewi.

Dewi juga mengatakan, sudah sejak awal tahun pihaknya memantau dan selalu mencari solusi, solusi dengan selalu berkoordinasi dengan pertamina dan Tim Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) polres maupun polda terkait apakah ada penemuan di lapangan. Misalnya, penimbunan atau pengoplosan sehingga terjadinya kelangkaan.

“Kalo ada penemuan seperti itu maka yang berhak memberikan sanksi hukum adalah tim indagsi, sedangkan perindag hanya mengawasi dan tidak boleh menindak,” katanya.

“Walaupun tidak bisa memberi sanksi tapi disperindag bisa memberikan rekomendasi ke pihak agen untuk menutup pangkalan nakal yang ditemukan oleh tim lintas sektor yang di koordinatori disperindag,” paparnya.

Dijelaskannya pula, disperindag bisa mencabut izin pangkalan-pangkalan yang nakal karena disperindag adalah perpanjangan tangan Pemkot Bengkulu yang bersinergi dengan pertamina untuk membantu masyarakat miskin menengah ke bawah mendapatkan hak mereka.

“Pemerintah Kota Bengkulu, dalam hal ini Wali Kota Bengkulu selalu berupaya membantu dengan usulan penambahan kuota LPG 3 kg tahun 2019. Pada bulan Februari 2019 sudah diterima langsung oleh Wali Kota Bengkulu di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, kuota gas LPG 3 kg sebanyak 10.070 dan di akhir bulan Oktober ini disperindag akan berkoordinasi ke kementerian ESDM untuk pengajuan kuota LPG tahun 2020,” ucapnya.

“Wali Kota juga sudah mengeluarkan imbauan baik melalui surat edaran, media cetak, maupun elektronik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bengkulu, para pelaku usaha selain usaha mikro kecil, masyarakat yang dikategorikan mampu untuk tidak menggunakan gas LPG 3 kg. Imbauan ini untuk membantu masyarakat miskin menengah ke bawah agar mendapatkan hak mereka,” tutupnya. (Qnadifa/Rd)