Pemkab Ajukan Permohonan Hibah Lahan Rumah Nelayan
Wartaprima.com - Lahan rumah nelayan di belakang Bandara Mukomuko, yang terletak di Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko belum terdaftar di Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai aset Pemkab Mukomuko. Lahan tersebut masih milik aset pelabuhan kesahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas 3 pulau baii Bengkulu. Pemkab Mukomuko sudah mengajukan permohonan hibah dari Bupati Mukomuko ke pihak kesahbadaran Bengkulu.
“Tahun 2018 lalu kita sudah mengajukan permohonan hibah ke Kesahbandaran. Surat permohonan kita juga informasinya sudah ditembuskan ke direktorat perhubungan laut,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kepala Bidang Aset, Budiarto.
Ditambahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Perhubungan Darat. Dari hasil koordinasi yang kita lakukan pihak direktorat akan mengundang kita dalam hal ini Pemkab Mukomuko, untuk melakukan pertemuan terkait lahan rumah nelayan tersebut.
“Kalau sudah ada jadwal kegiatan di Jakarta kita akan kembali koordinasi kelanjutan lahan tersebut ke Direktorat Perhubungan Laut. Dan kita harapkan segera melakukan pertemuan,” jelasnya. (Yk/Rd)
