Ditintelkam Polda Bengkulu Periksa Senpi Petugas Rutan Bengkulu
KOTA BENGKULU - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu bersama dengan Tim Pemeriksa dari Direktorat Intelkam Polda Bengkulu menggelar pemeriksaan Senjata Api (Senpi) Non organik pada Senin (15/05) sore di Aula Rutan Kelas IIB Bengkulu. Hadir dalam kegiatan Kepala Rutan, Farizal Antony yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Pebbri Yantoni dan Kasubsi Pengelolaan Ganang Mahardiko.
Ganang menjelaskan, selain melakukan pengecekan fisik senjata beserta amunisi, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pendataan terhadap data registrasi kepemilikan dan izin penggunaan senjata. Adapun senjata yang diperiksa antara lain 4 pucuk senjata api laras panjang jenis shotgun, 1 pucuk senjata api laras pendek jenis pistol P-3a, 2 pucuk senjata pelontar anti huru hara, 7 pucuk senjata flash ball dan 3 pucuk pistol pindad caliber 32mm.
"Pemerisaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh unit senjata beserta amunisi dalam kondisi baik dan siap pakai. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan buku register senjata dan izin penggunaan senjata api tersebut. Dari hasil pemeriksaan seluruh unit dalam kondisi baik dan siap digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan," terang Ganang.
Sementara itu Ka.KPR, Pebbri Yantoni juga menyampaikan, bahwa penggunaan senpi dalam pelaksanaan tugas pengamanan tetap dilakukan dalam pengawasan. Selain itu petugas pengamanan hanya diperbolehkan menggunakan senjata api dalam kondisi mendesak dan rawan kerusuhan.
"Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan penggunaan senjata api di Rutan Kelas IIB Bengkulu hanya diperuntukan bagi petugas yang telah mengikuti pelatihan menembak. Selain itu penggunaannya juga tidak bisa sembarangan, kecuali dalam kondisi mendesak yang dapat memicu kejadian luar biasa seperti kerusuhan dan kondisi-kondisi urgen lainnya," tegas Pebbri.
