Skip to main content
x
Polsek Seluma Gelar Sidang Tipiring di PN Tais

Polsek Seluma Gelar Sidang Tipiring di PN Tais

Seluma - Kanit Reskrim Polsek Seluma Polres Seluma Polda Bengkulu, Ipda Anwar Simanjuntak, beserta anggota Bripda Abid Hersyah Utama, melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tais, Kamis (22/6/2023).

Sidang Tipiring ini dilaksanakan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana Tentang Penganiayaan  Ringan dengan terdakwa Neti Destri Novitasari, warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma.

Adapun, selaku majelis hakim adalah Zalmi Multazim yang memutuskan terdakwa dihukum 1 bulan penjara, dan hukuman tidak perlu dijalankan dengan masa pengawasan 3 bulan.

Sementara untuk barang bukti 1 keping  material pecahan semen bercampur batu bata untuk dimusnakan.