Rutan Bengkulu Hadiri Penguatan Terkait Pengelolaan Keuangan Bersama KPPN
BENGKULU - Guna mewujudkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu yang Akuntabel dalam pengelolaan keuangan serta mengarah pada Birokrasi Bersih dan Melayani, kamis (16/11) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Kegiatan Penguatan Integritas Petugas dan pelayanan prima, no pungli, no gratifikasi. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkulu, Farizal Antony beserta jajaran. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Santosa.
Dalam sambutannya, Santosa menegaskan bahwa sebagai pengguna anggaran, Kanwil Kemenkumham Bengkulu beserta jajaran UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi wajib mempertanggungjawabkan setiap dana yang dikelola melalui penyajian Laporan Keuangan yang akuntabel sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Proses penyusunan laporan keuangan tersebut, lanjut Santosa dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja / Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) hingga tingkat Kementerian atau Unit Akuntansi Pengguna Anggaran(UAPA).
"Dalam rangka pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga sebagai pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya dengan menyajikan Laporan Keuangan tingkat K/L berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan yang disusun merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran yang dikelola oleh instansi pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Oleh karena itu laporan keuangan hendaklah disusun secara akurat, transparan, akuntabel dan tepat waktu berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)," ujar Santosa.
Lebih lanjut, terkait pungli, Santosa menjelaskan bahwa Pungli sebenarnya merupakan gejala sosial yang telah ada sejak lama di Indonesia, sejak jaman penjajahan bahkan jauh sebelumnya. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya pungutan liar di Indonesia dan juga untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan Pungutan Liar (Pungli), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang mempunyai tugas untuk memberantas Pungli secara tegas, terukur, efektif dan efisien, serta dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku Pungli itu sendiri.
"Saya juga berharap bahwa kegiatan yang kita laksanakan saat ini, kelak dapat semakin meningkatkan Integritas seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM yang akan bermuara pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu. Akhirnya, saya ingin mengajak kita semua untuk menjadi pribadi yang berintegritas, berprinsip, yang handal dan berkualitas, terus meningkatkan kompetensi, berkomitmen dan konsisten untuk melakukan penertiban dan pencegahan terjadinya praktik pungutan liar dan berkontribusi dalam mencegah dan memberantas pungutan liar serta menegakkan prinsip-prinsip good dan clean governance serta core values BerAKHLAK," pungkas Santosa.
Usai acara pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kepala KPPN Bengkulu, M.Arif Brata selaku narasumber dan perwakilan dari DJPB. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, Kepala Divisi Keiimigrasian, Ramdhani, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andriensjah, Pejabat Adminsitrator Kanwil Kumham Bengkulu, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta sejumlah Staf Pengelolaan Keuangan perwakilan dari masing-masing Satker jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
