Skip to main content
x
Hukum
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu saat konferensi pers

BNNP Bengkulu Musnahkan 252,05 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 252,05 gram.

"Badan Narkotika Nasional, lakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut didapat dari dua perkara yang diungkap Desember 2019 dan Januari 2020," kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah.

Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Agus Riansyah mengatakan, barang bukti yang ditemukan dari dua kasus merupakan pengedar dan bandar berhasil menangkap 7 orang tersangka. Pengungkapan dilakukan di beberapa TKP di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dan Rejang Lebong 

Dengan Pemusnahan Barang bukti ini, BNNP Bengkulu menyelamatkan 11260 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.

Ancaman Hukuman : 

Untuk diketahui, atas perbuatannya para tersangka  terancam pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) SUB pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) lebih SUB pasal 111 ayat (1) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009. 

Kasus 1 

Tim pemberantasan BNNP Bengkulu, berhasil melakukan penangkapan di Jalan Raya Bengkulu Tengah km 35 Desa Bajak I Kecamatn Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (di Depan Polsek Taba Penanjung) pada, tanggal 16 Desember 2019.

Diamankan 2 orang tersangka Rian Afrianto (30) dan Okta Mahendra (29) dengan barang bukti narkotika 601. I jenis sabu dengan berat 100 gram, serta 5 butir tablet berwarna biru narkotika, jenis ekstasi (Habis untuk Uji LAB). Dalam proses pengembangan di rumah tersangka Rian Afrianto, ditemukan sabu seberat 1,5 gram, timbangan digital, 1 bungkus pelastik bening dan catatan penjualan narkotika.

Sedangkan di rumah tersangka Sulaita, yang berperan sebagai pemilik atau penjual narkotika di Desa Tanjung Sana Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, ditemukan barang bukti 1 unit handphone dan 1 satu buku catatan penjualan narkotika. Sementara barang bukti narkotika lainnya diduga telah dibuang oleh tersangka sebelum petugas berhasil masuk ke rumah tersangka. 


Kasus 2  

TKP di depan optik Utama Jalan Sudirman Kelurahan air putih lama Kota Curup. Berhasil diamankan 3 orang tersangka yaitu Dion Tigana, Dadar Rasidin, dan Ricky Ade Putra. (QNadifa)