Rutan Bengkulu Bersama Divisipas Kemenkumham Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan
BENGKULU - Divisi Pemasyarakatan bekerja sama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Rutan Kelas IIB Bengkulu. Kegiatan yang dilaksanakan pada kamis (21/12) di Masjid AT-Taubah Rutan Kelas IIB Bengkulu tersebut dihadiri langsung oleh Kabid Yantah Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Candra Kushendar beserta jajaran dan didampingi langsung oleh Karutan Bengkulu, Farizal Antony yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi serta sejumlah JFT Penyuluh Hukum dari Divisi Yankumham Kanwil kemenkumham Bengkulu.
Candra menjelaskan penyuluhan hukum ini dirancang sebagai upaya dalam memberikan pemahaman hukum kepada warga binaan. Kegiatan penyuluhan hukum ini bukan hanya sekadar memberikan informasi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk bertanya dan mendapatkan klarifikasi mengenai hukum yang berlaku dan tata cara penerimaan bantuan hukum. Diharapkan, kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkala untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan warga binaan serta memberikan akses yang lebih adil terhadap bantuan hukum, terutama bagi yang kurang mampu.
"Pemahaman hukum yang baik akan menjadi landasan utama bagi perbaikan diri dan perencanaan masa depan yang lebih baik bagi warga binaan. Kegiatan seperti ini sangatlah penting untuk memberikan kesempatan yang setara dalam memperoleh bantuan hukum. Mungkin rekan-rekan di sini masih ada yang belum tahu bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan hukum yang disediakan oleh negara melalui Kemenkumham," ungkap Candra.
Kegiatan tersebut turut diisi oleh penyuluh hukum dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bengkulu yang memiliki keahlian dan pengalaman yang mumpuni dalam ranah hukum. Dengan tema utama "Pemberian Bantuan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu," para penyuluh hukum memberikan pemahaman terkait tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum gratis yang telah difasilitasi oleh negara.
Yudhi Irawan, selaku salah satu JFT Penyuluh Hukum sekaligus sebagai narasumber acara memaparkan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
"Pemberian bantuan hukum gratis bagi warga negara yang tidak mampu diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Untuk memperoleh bantuan hukum tersebut, rekan-rekan perlu mengajukan permohonan bantuan hukum ke lembaga yang ditunjuk. Lembaga tersebut dapat berupa Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Organisasi Bantuan Hukum (OBH), atau lembaga sejenis yang telah disahkan oleh pemerintah. Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum," papar Yudhi.
Selanjutnya pemaparan disampaikan juga oleh JFT Penyuluh Hukum Firman DP, dimana Firman menjelaskan saat ini Kemenkumham Bengkulu telah bekerja sama dengan sejumlah LBH yang telah terakreditasi dan siap memberikan pelayanan terkait bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu. Firman juga menegaskan, pihak LBH yang ditunjuk tersebut juga telah diawasi untuk dapat memberikan pelayanan maksimal dalam mencapai keadilan bagi penerima bantuan hukum.
"Rekan-rekan tidak perlu khawatir terkait layanan bantuan hukum yang diberikan. LBH yang telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu juga diawasi kinerjanya. Jadi kita pastikan bantuan hukum yang diberikan lebih maksimal," ujar Firman.
Sementara itu, Karutan Bengkulu, Farizal Antony, yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Medi Ihwandi, menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Medi juga menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk memfasilitasi warga binaan yang ingin mendapatkan bantuan hukum selama masa persidangan.
"Tentunya kegiatan ini membawa dampak positif bagi pemahaman warga binaan khususunya tahanan dalam mendapatkan bantuan hukum. Rutan Kelas IIB Bengkulu juga terus berkomitmen untuk membantu dan memfasilitasi rekan-rekan warga binaan yang memang membutuhkan bantuan hukum. Kita juga secara rutin melakukan sosialisasi bersama sejumlah LBH untuk memberikan informasi kepada warga binaan yang memerlukan pendampingan hukum secara gratis," pungkas Medi.
