Kades Batu Lungun Meminta Kasus Pencabulan Diproses Sesuai Hukum
Wartaprima.com - Dugaan adanya percobaan pencabulan yang telah terjadi pada anak usia dini, Mawar (5) nama samaran, yang tinggal di Desa Batu Lungun, Kamis (17/05/18).
Kepala Desa Batu Lungun (Ali Usman) saat dikonfirmasi via telpon menyampaikan, agar pihak aparat penegak hukum segera tuntaskan masalah ini dan pelakunya diproses dengan hukum yang sesuai didalam undang-undang yang berlaku, karena tindakan pencabulan ini sangat membahayakan anak-anak apalagi anak dibawah umur.
"Ya, saya berharap pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang, karena orang yang seperti ini sangat berbahaya bagi anak-anak, untung saja pencabulan ini cepat diketahui jika tidak pasti akan lebih banyak lagi korbannya, apalagi menurut cerita dari pihak orang tua, pakaian bocah tersebut sudah dilepas pelaku," jelas Ali Usaman.
Sementara itu, Kapolres Kabupaten Kaur (AKBP Sisman Adi Pranoto, SH. S.Ik) melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsah Alimbaldi, S.Ik, menerangkan bahwa korban sudah dilakukan visum et refetteum pada hari, Selasa (15/05/18) sekitar pukul 17:00 Wib.
Setelah semua bukti sudah jelas dan pelaku saat ini sudah ditangkap di kediamannya dan sekarang sudah dibawa ke Mapolres Kaur untuk diproses lebih lanjut. (Jhon)
